Liputan6.com, Jakarta - Artis seksi Nikita Mirzani ditangkap di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2015) malam atas dugaan prostitusi artis. Polisi menyebut, sekali melayani pria hidung belang, pemeran Nenek Gayung itu mendapat honor sebesar Rp 65 juta.
Baca Juga
"Tarif yang dipasang Rp 50 - 120 juta per short time atau 3 jam. Yang satu NM Rp 65 juta, satu lagi PR Rp 50 juta," kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Umar Surya Fana, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (11/12/2015).
Baca Juga
Advertisement
Kata Umar, uang Rp 65 juta yang diterima Nikita Mirzani merupakan 'honor bersih'. Adapun muncikari yang bertugas mencari pria hidung belang mendapat honor terpisah sebesar Rp 10 juta.
Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap Nikita Mirzani yang hanya mengenakan pakaian dalam saja. Selain Nikita, polisi juga menciduk dua muncikari, yakni F dan O serta seorang artis muda berinisial PR.
"Untuk NM dan PR tidak ditahan. Kami menyerahkan dia ke Dinas Sosial untuk memulihkan psikologinya. Itu amanah undang-undang untuk mengembalikan mental mereka untuk bisa diterima masyarakat," jelas Umar. (*)