Liputan6.com, Jakarta - Nama Robby Abbas kembali dikait-kaitkan dalam kasus prostitusi artis yang melibatkan Nikita Mirzani dan finalis Miss Indonesia 2014, Puty Revita baru-baru ini. Kabarnya, Robby punya kaitan dengan muncikari Nikita, F dan O yang kini berstatus sebagai tersangka.
Robby mengaku kenal dengan F dan O. Pria yang bekerja sebagai make up artis itu juga mengenal sosok Nikita dan Puty yang bertarif lebih tinggi dari artis PSK binaannya.
Baca Juga
Saksi Kasus Lolly Anak Nikita Mirzani Dicecar 20 Pertanyaan, Tahu Insiden Bulan Maret Hingga Mei
Nikita Mirzani Peringatkan Kubu Vadel Badjideh: Ada 2 Visum, Bukti Tertulis dan 16 Saksi, Kurang Apa Lagi?
Pengacara Nikita Mirzani Sebut Vadel Badjideh Salah Alamat ke Propam: Kalau Bingung Jangan Ajak Orang
Advertisement
"Dengan F dan O kenal. Dengan NM juga, di dunia persilatan (prostitusi artis) kenal. Kalau artis pasti kenal lah Robby," ujar kuasa hukum Robby Abbas, Pieter Ell di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/12/2015).
Baca Juga
Walau saling kenal, akan tetapi Robby dan muncikari F serta O tak pernah bekerja sama. Pieter malah menganalogikan F dan O sebagai muncikari kelas taman kanak-kanak (TK), sementara Robby lebih berpengalaman dari mereka.
"Kalau O dan F baru belajar, ibarat masih TK gitu. Dengan Robby hanya kenal, tapi nggak pernah bekerja sama. Masa anak SD kerja sama dengan anak TK?" urainya.
Pieter Ell punya maksud khusus mengapa menyebut muncikari F dan O sebagai kelas TK. "Dia mengaku baru sebulan, itu namanya apa kalau baru sebulan?" tandas Pieter Ell.
Sekedar mengingatkan polisi berhasil menciduk Nikita Mirzani dan finalis Miss Indonesia 2014, Puty Revita saat akan menjajakan tubuhnya di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2015) malam. Keduanya ditangkap dalam keadaan telanjang bulat. Polisi menyebut Nikita dan Puty memiliki tarif tinggi untuk sekali kencan yakni Rp 65 juta dan Rp 50 juta.
Selain Nikita Mirzani dan Puty Revita, polisi juga mengamankan dua orang yang diduga muncikari berinisial F dan O. Keduanya dijerat dengan pasal 2 UU No. 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO). Sedangkan Nikita dan Puty dibebaskan karena dianggap sebagai korban.