Liputan6.com, Jakarta - Gugatan perdata masing-masing senilai Rp 60,5 miliar yang dilayangkan Farhat Abbas terhadap Ahmad Dhani dan pengacaranya, Ramdhan Alamsyah ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim menilai gugatan Farhat tidak terpenuhi.
Hal itu diutarakan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna saat dihubungi lewat sambungan telepon, Selasa (29/12/2015). Namun, Made belum bisa menjelaskan secara detail isi putusan tersebut.
Baca Juga
Advertisement
"Iya betul, ditolak. Sidangnya Senin (28/12/2015) kemarin, tapi saya belum tahu detail amar putusannya. Saya belum koordinasi dengan panitera," ucap Made Sutrisna.
Baca Juga
Anehnya, Farhat Abbas seolah sudah tahu tak akan memenangkan gugatan tersebut. Buktinya, pihak Farhat tak ada yang hadir dalam sidang putusan tersebut. Nantinya, hasil sidang akan diunggah ke laman PN Jaksel pada 4 Januari 2016.
"Saya kurang tahu itu (pihak Farhat tidak hadir). Tapi memang tidak wajib juga. Yang penting sudah dijadwalkan. Nanti tinggal diberitahu. Rencananya tanggal 4 Januari 2016 dipublikasikan (di website) saya koordinasikan dulu," tutup Made Sutrisna.
Sebelumnya, Farhat Abbas menggugat Ahmad Dhani dan Ramdhan Alamsyah masing-masing Rp 60,5 miliar. Gugatan itu diajukan Farhat atas dugaan kasus pelecehan yang dilakukan Dhani dan Ramdhan Alamsyah.(Ras/Mer)