Sukses

Pengadilan Tolak Gugatan Rp 60,5 Miliar Farhat Abbas

Farhat seolah sudah tahu dirinya tak akan memenangkan perkara di pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta - Gugatan perdata masing-masing senilai Rp 60,5 miliar yang dilayangkan Farhat Abbas terhadap Ahmad Dhani dan pengacaranya, Ramdhan Alamsyah ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim menilai gugatan Farhat tidak terpenuhi.

Hal itu diutarakan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna saat dihubungi lewat sambungan telepon, Selasa (29/12/2015). Namun, Made belum bisa menjelaskan secara detail isi putusan tersebut.

Ahmad Dhani (Liputan6.com/Herman Zakharia)

"Iya betul, ditolak. Sidangnya Senin (28/12/2015) kemarin, tapi saya belum tahu detail amar putusannya. Saya belum koordinasi dengan panitera," ucap Made Sutrisna.

Anehnya, Farhat Abbas seolah sudah tahu tak akan memenangkan gugatan tersebut. Buktinya, pihak Farhat tak ada yang hadir dalam sidang putusan tersebut. Nantinya, hasil sidang akan diunggah ke laman PN Jaksel pada 4 Januari 2016.

Musisi Ahmad Dhani memberikan keterangan pers saat berada di Kejati DKI Jakarta, Jakarta, Senin (5/10/2015). Ahmad Dhani mengirimkan surat permohonan penahanan badan rutan terhadap Farhat Abbas. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

"Saya kurang tahu itu (pihak Farhat tidak hadir). Tapi memang tidak wajib juga. Yang penting sudah dijadwalkan. Nanti tinggal diberitahu. Rencananya tanggal 4 Januari 2016 dipublikasikan (di website) saya koordinasikan dulu," tutup Made Sutrisna.

Sebelumnya, Farhat Abbas menggugat Ahmad Dhani dan Ramdhan Alamsyah masing-masing Rp 60,5 miliar. Gugatan itu diajukan Farhat atas dugaan kasus pelecehan yang dilakukan Dhani dan Ramdhan Alamsyah.(Ras/Mer)