Liputan6.com, Jakarta Dylan Carr yang ditangkap polisi karena narkoba, diketahui sudah meminta izin kepada polisi untuk menjalani rehabilitasi narkoba. Permintaan rehabilitasi oleh bintang sinetron Anak Jalanan itu pun sudah diterima oleh Sat Narkoba Polres Jakarta Selatan.
"Keluarga sudah mengajukan rehab terhadap Dylan Carr. Namun kami masih menunggu hasil assesment untuk (proses) pelimpahan," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan AKBP Juang di kantornya, Senin (11/1/2016).
Advertisement
Menurut dia, proses pengajuan rehabilitasi pesinetron berdarah Bangka-Inggris itu terbuka lebar mengingat status penangkapan Dylan Carr yang merupakan korban penyalah gunaan obat-obatan terlarang. "Jika dilihat dari barang bukti, dia ini dikategorikan sebagai korban," jelas dia.
Seperti diketahui, Dylan Putra Allen Carr ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan karena kepemilikan narkoba. Ia ditangkap Rabu (6/1/2016) sekitar pukul 15.00 WIB.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 111 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat 1 huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka pun akan dijerat dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara. (Gie/fei)