Liputan6.com, Jakarta - Sidang dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Farhat Abbas terhadap Ahmad Dhani kembali dibuka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2016). Sidang beragendakan kesaksian saksi ahli bahasa bernama Krisnajaya itu berlangsung lama hingga menjelang malam.
Usai sidang, Farhat merasa diuntungkan keterangan saksi ahli bahasa yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). Sambil mengurai senyuman khasnya, mantan suami Nia Daniati itu sesumbar bisa lepas dari jeratan hukum yang mengancamnya tersebut.
Baca Juga
Advertisement
"Saya lega, saksi ahli ini yang hadirkan jaksa loh. Kalau saya nggak bisa buktikan kata-kata saya, tentu saya dihukum. Tapi kalau faktanya bisa dibuktikan, kata-kata bangkrut atau durhaka itu bukan penghinaan, berarti kasusnya harus selesai," ucap Farhat Abbas usai persidangan.
Baca Juga
"Dengan memaafkan harusnya selesai. Dhani sudah memaafkan saya, saya sudah minta maaf. Yang saya buktikan itu ada faktanya karena disebabkan tabrakan tujuh orang mati yang dilakukan anak Ahmad Dhani," ia menambahkan.
Kuasa hukum Farhat, Burhanuddin juga berpendapat sama. Dalam keterangan saksi ahli, ia melihat apa yang ditudingkan JPU sama sekali tidak terbukti.
"Keterangan saksi ahli sangat menguntungkan kita. Dia ahli dalam bahasa, kita berikan pertanyaan mereka ada satu counter dikatakan perbuatan yang dituduhkan jaksa, tidak terbukti sama sekali. Sangat menguntungkan kita," ujar Burhanuddin.
Kemudian, saksi ahli pun mengiyakan apa yang diungkapkan Farhat. Menurutnya, kata bangkrut yang dilontarkan Farhat memiliki dasar dari tweet yang diposting sebelumnya.
"Dilihat dari sudut pandang linguistiknya, perkataan bangkrut itu sudah diposting dari sebelumnya, itu adalah dasar sebagai perkataan Farhat di Twitter. Jadi serta merta Farhat tidak mengatakan Dhani bangkrut," jelas Krisnajaya.
"Dan ada fakta-fakta yang lain seperti anak durhaka, dikatakan pengacara Farhat Abbas sebelumnya, dari orangtuanya sendiri mengatakan anak durhaka, secara sepintas," ujarnya. (Ras/Mer)