Liputan6.com, Jakarta Banyu Biru Djarot, selebritas yang juga pengusaha muda Tanah Air tengah jadi sorotan. Gara-garanya, anak Sutradara kondang Eros Djarot itu pamer surat pengangkatan dirinya menjadi anggota Badan Intelijen Negara (BIN).
Secara sadar Banyu Biru memposting surat pengangkatan menjadi intel itu di akun media sosial Path sekitar 4 hari lalu. Di postingan tersebut Banyu menulis kalimat: Alhamdulillah. Beberapa temannya juga terlihat memberikan emoji bergambar hati.
Entah bagaimana postingannya di media sosial tertutup itu akhirnya menyebar ke dunia maya. Sontak para netizen memberikan komentar yang beragam.
Komentar-komentar yang muncul, seperti dilansir liputan6.com dari Twitter antara lain: `Jadi Intel kok ngaku, pakai posting pula`, `Nge-share SK di medsos nggak sekalian di laminating`, 'Pamer SK jadi anggota BIN, duhh Mas Banyu'.
Kebanyakan netizen yang berkomentar mempertanyakan bagaimana bisa seorang intel mengaku di media sosial.
Pengangkatan Banyu Biru yang pernah menjadi kekasih artis Pevita Pearce itu diketahui tertanggal 31 Desember 2015. Banyu disebutkan menjadi anggota Bidang Politik.
Surat pengangkatannya langsung oleh Kepala BIN Sutiyoso dan ditandatangani Kepala Biro Kepegawaian BIN Suharyanto S.Sos,MM. Dicantumkan pula masa berlaku Banyu Biru menjadi intel selama 12 bulan penuh mulai dari 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2016.
Banyu Biru belum memberikan tanggapan atas beredarnya surat pengangkatan dirinya menjadi intel BIN.
Berikut keterangan lengkap surat pengangkatan Banyu Biru menjadi Intel:
Petikan
Keputusan Badan Intelijen Negara
Nomor KEP-311/XII/2015
Tentang
Pengangkatan Dewan Informasi Strategis dan Kebijakan
Badan Intelijen Negara
Kepala Badan Intelijen Negara
Menimbang: -dst-
Mengingat: -dst-
Memperhatikan: -dst.
Advertisement
Memutuskan
Menetapkan:
Kesatu: Kepada yang namanya tersebut dalam lajur 2 lampiran keputusan ini diangkat sebagai dewan Informasi dan strategis Kebijakan Badan Intelijen Negara terhitung mulai tanggal sebagaimana tersebut dalam lajur 3 dengan jabatan sebagaimana tersebut dalam lajur 4.
Kedua: Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ketiga: Petikan Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Desember 2015
Kepala Badan Intelijen Negara
ttd
Sutiyoso
Lampiran
Keputusan Kepala Badan Intelijen Negara
Nomor: KEP-311/XII/2015
Tanggal: 31 Desember 2015
No. 18
Nama: Banyu Biru, B.Sc
TMT Pengangkatan: 01-01-2016 s.d 31-12-2016
Jabatan: Anggota Bidang Politik
Kepala Badan Intelijen Negara
ttd
Sutiyoso
Untuk Petikan yang Sah
Badan Intelijen Negara
Kepala Biro Kepegawaian
Suharyanto S.Sos,MM