Liputan6.com, Jakarta Setelah beberapa hari diam, Indra Bekti akhirnya bicara mengenai tuduhan melakukan ajakan asusila terhadap Lalu Gigih Arsanofa. Presenter Ceriwis itu balik menyerang dengan memolisikan Gigih atas dugaan pencemaran nama baik.
Dalam laporannya, Indra menyertakan pasal 27 ayat 3 juncto 45 UU ITE. "Kami melaporkan saudara Lalu Gigih Arsanofa. Pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 UU ITE, tentang penyerangan kehormatan saudara Indra. Kami laporkan karena pemberitaan itu sudah sangat mengganggu," kata pengacara Indra Bekti, Muhammad Milano di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/2/2016).
Advertisement
Muhammad Milano sendiri punya alasan mengapa melaporkan Gigih dengan Pasal 27 Ayat 3. "Karena saat laporan pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 UU ITE yang pas. Kalau pasal 35 rekamannya kan bukan dari kami, tapi dari pihak polisi," jelas Milano.
Baca Juga
Soal suara di rekaman tersebut, Molano tak bisa banyak berkomentar. "Itu nggak bisa kami jawab. Nanti dari kepolisian saja. Karena kami hanya bikin laporan," Milano melanjutkan.
Sementara itu, Milano membantah semua pernyataan yang dialamatkan Gigih kepada Indra. Ia pun mengultimatum Gigih supaya tidak lagi mengeluarkan statemen di media.
"Harusnya diuji dulu aparat hukum, apakah dia korban pelecehan atau tidak. Kami membantah seluruh pernyataan saudara Gigih. Kalau dia tidak terima, silahkan laporkan secara hukum. Dan jangan keluarkan statemen lagi di media," kata Milano. (Ras/fei)