Sukses

Sandy Tumiwa Hanya Diperalat?

Menurut pengacara Sandy Tumiwa, Elsa Syarief, kliennya tak pernah menikmati uang hasil investasi bodong PT CSM Bintang Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Sandy Tumiwa didakwa terlibat dalam kasus penipuan berkedok investasi. Sandy pun dijerat pasal 378, 374 dan 372 oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (2/2/2016).

Kuasa hukum Sandy Tumiwa, Elza Syarief masih yakin jika kliennya tersebut tak bersalah. Menurut Elza, Sandy hanya dijadikan alat oleh oknum yang tak bertanggung jawab.

Sandy Tumiwa berada di mobil saat akan meninggalkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Senin (7/11). Kedatangan Sandy untuk melakukan tahapan I, mengambil surat pengantar untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakpus. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

"Sandy saat itu kan artis, jadi ikon, bisa menarik. Jadi Sandy diminta sebagai artis untuk jelaskan apa perusahaan itu (PT CSM Bintang Indonesia)," kata Elza Syarief usai sidang dakwaan.

Elza Syarief juga menegaskan jika mantan suami Tessa Kaunang ini tak pernah menerima uang investasi bodong tersebut. "Sandy hanya dapat honor saja, nggak ada uang ke Sandy. Uangnya ke rekening Cici semua," terang Elza.

Elza juga mengatakan jika Sandy tak pernah tahu jika PT CSM Bintang Indonesia tak memiliki izin usaha. "Sandy terkejut perusahaannya enggak ada izin. Saya sudah kuatkan Sandy, saya bilang, teman bisa jerumuskan kamu juga," ujarnya.

Sandy Tumiwa

Selain Sandy Tumiwa, sidang dakwaan ini juga menghadirkan Cici, rekan Sandy di PT CSM Bintang Indonesia yang juga sebagai terdakwa. Dalam perusahaan tersebut, Cici berperan sebagai direktur perusahaan, sedangkan Sandy Tumiwa sebagai komisaris.

PT CSM Bintang Indonesia ini diduga melakukan investasi bodong. Kasus ini menguak saat Anisa Bahar dan nasabah lainnya karena merasa tertipu. Anisa Bahar pun melaporkan Sandy dan Cici ke Polda Metro Jaya pada 2012 lalu. (Fac/fei)

Video Terkini