Liputan6.com, Jakarta Sejak ditangkap pihak kepolisian pada 24 November 2015, Sandy Tumiwa pun harus mendekam di rumah tahanan Salemba. Dikabarkan Sandy yang sudah menjadi mualaf ini lebih religi dan kerap menjadi imam salat di rutan.
"Alhamdulillah (jadi imam salat) anggap saja ini pesantren hikmah," kata Sandy usai sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (2/2/2016).
Advertisement
Menjalani sidang pertama dengan agenda dakwaan, mantan suami Tessa Kaunang ini mengaku baik-baik saja. "Kondisi saya baik, doakan dapat jalan yang terbaik," pinta Sandy.
Sementara itu, ketika masih mendengarkan dakwaan dari majelis hakim, Sandy terlihat bingung meski dirinya mengisyaratkan paham di hadapan Majelis Hakim. Saat hakim bertanya kepada Sandy paham atau tidak, ia hanya mengangguk saja.
SandyTumiwa menjalani sidang dakwaan bersama rekannya yang juga sebagai terdakwa, Cici. Sandy dan Cici dikenakan pasal 378, 374 dan 372 tentang penipuan berkedok investasi yang dijalani oleh PT CSM Bintang Indonesia.
Dalam perusahaan tersebut, Sandy Tumiwa berperan sebagai Komisaris, sedangkan Cici seorang direktur. Dari keterangan 14 saksi yang hadir, kerugian yang diterima korban mencapai Rp 4 miliar. (Fac/fei)