Liputan6.com, Jakarta Vokalis band Radja, Ian Kasela, dilaporkan ke polisi oleh penyanyi dangdut bernaama Ratu Bidadari atas dugaan pelecehan seksual. Bersama kuasa hukumnya, Feriyawansyah, Ratu mengadukan hal itu ke Polda Metro Jaya, di Setra Pelayanan Kepolisiaan Terpadu (SPKT).
"Ada hal-hal yang melanggar kesusilaan. Tapi, ini menyangkut aib, jadi enggak mau melebar, biar penyidik saja," tutur Feriyawansyah, kuasa hukum Ratu di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Sabtu (6/2/2016).
Advertisement
Pemilik nama lengkap Ratu Rizkia Selvira itu mengatakan, perbuatan asusila yang dilakukan Ian Kasela sudah lama terjadi. Penyanyi dangdut yang dikenal dengan Gogel atau 'Goyang Gelombang' ini, mengaku hal ini sempat mengganggu kondisi psikologisnya.
"Sudah lama menahan sakit hati malu secara psikis, materil, sempat sakit karena kejadian ini," ujarnya.
Baca Juga
Namun, baru hari ini ia berani mengungkapkan dan melaporkan kejadian yang menimpa dirinya. Ratu juga tak bersedia menjelaskaan perbuatan asusila apa yang dilakukan Ian.
Ratu mengungkapkan, selain mengalami pelecehan seksual, Ian Kasela juga telah menipunya lewat pelanggaran kontrak kerja.
"(Tahun) 2015 kami kerja sama, tapi pada kenyataannya tidak sesuai dengan konsekuensi. Komit tidak dapat dipegang," kata Ratu saat ditemui di tempat yang sama.
Ia menambahkan bahwa sesuai undang-undang, Ian Kasela bisa dijerat hukuman sembilan tahun penjara. (Sap/Rtn)