Liputan6.com, Jakarta - Sidang cerai Risty Tagor terhadap Stuart Collin masih berlangsung di pengadilan. Sidang memasuki agenda kesaksian dan bukti dari pihak Stu. Rencananya, Stuart akan membawa surat perjanjian pra-nikah kepada majelis hakim.
"Saksi kita belum tahu, tapi dari pihak keluarga. Satu bukti lagi, ada perjanjian pra-nikah," ungkap pengacara Stuart Collin, Ferry Ericson, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2016).
Baca Juga
Advertisement
Baca Juga
Namun, Ferry enggan menyebutkan apa saja isi dari perjanjian tersebut. Yang pasti, perjanjian itu dibuat sebelum Stu dan Risty memutuskan untuk menikah.
"Ya, nanti lah (isi perjanjian). Nanti dibawakan ke hakim dulu," ucapnya.
Selain bukti surat perjanjian pra-nikah, Ferry juga akan membawa bukti lain. Salah satunya berupa bukti transfer yang menjelaskan bahwa Stu tetap menafkahi Risty Tagor.
"Ada bukti yang kita ajukan dua minggu lalu. Bukti transfer dan nafkah, tapi bukti itu dikembalikan mereka. Nggak apa-apa, yang penting transfer, kecuali tidak pernah transfer," kata Ferry Ericson.
"Itu jadi fakta klien kami kasih nafkah. Dan kami berharap bisa hadirkan saksi berikutnya," tandas Ferry Ericson.(Ras/Mer)