Liputan6.com, Jakarta Saipul Jamil dituduh melakukan pelecehan terhadap pelajar laki-laki berusia 17 tahun berinisial DS. Karena DS masih di bawah umur, polisi menjerat Saipul Jamil dengan Undang Undang Perlindungan Anak.
Bila Saipul terbukti bersalah, mantan grup vokal G4UL ini pun terancam hukuman yang tak ringan. "SJ bisa kena pasal 76e, pidana pasal 82, ancaman lima belas tahun," jelas Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Ari di kantornya, ditemui di kantornya, Kamis (18/2/2016).
Advertisement
Baca Juga
Kompol Ari melanjutkan, dirinya dengan tim sedang mengumpulkan alat bukti yang kuat untuk menjerat Saipul Jamil.
"Bukti sedang kami kumpulkan, selanjutnya kami akan gelar perkara. Alat bukti yang kami kumpulkan manakala terpenuhi unsurnya, SJ bisa ditahan bisa tidak," sambung Kompol Ari.
Kompol Ari juga berusaha untuk menetapkan status Saipul Jamil lebih cepat. "Doain aja mudah mudahan lancar prosesnya. Malam ini kalau bisa kami sampaikan ya (perihal status Saipul Jamil)," kata Kompol Ari. (Fac/fei)