Liputan6.com, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai aksi pencabulan yang dilakukan oleh Saipul Jamil sebagai kejahatan besar. Bahkan, pedangdut 35 tahun itu bisa diganjar hukuman berat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Ketua KPAI Asrorun Ni'am mengatakan, Saipul Jamil bisa dijerat dengan pasal berlapis karena melakukan aksi tipu daya terhadap korbannya yang masih di bawah umur.
Advertisement
Baca Juga
"Usia korban kan masih di bawah 18 tahun dan di dalam unsur tidak sadar. Yang artinya, berarti ada unsur tipu daya," ucap Asrorun Na'im, saat ditemui di Polsek Metro Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (19/2/2016).
"Di samping UU Perlindungan Anak, sebenarnya ini bisa dikenakan secara berlapis atau juncto dengan KUHP pasal 292 yang secara eksplisit menegaskan hukuman bagi setiap orang yang melakukan tindakan pencabulan dengan anak sesama jenis," sambung Asrorun Na'im.
Ia juga mengatakan, KPAI akan mengawal kasus pencabulan yang dilakukan oleh Saipul Jamil hingga proses pemberian hukuman terberat untuk memberi efek jera bagi pelaku pencabulan sesama jenis.
"Salah satu caranya, kita akan menghadap Presiden dengan menerbitkan Perppu untuk keberatan hukuman bagi para pelaku. Ini ikhtiar kita untuk mengurangi tindak kejahatan terhadap anak," dia menegaskan.(Gie/Mer)