Liputan6.com, Jakarta Sudah empat hari Saipul Jamil menjalani pemeriksaan dan penahanan di Polsek Metro Kelapa Gading, Jakarta Utara. Saipul Jamil dituduh melakukan pencabulan terhadap remaja laki-laki berusia 17 tahun berinisial DS.
Pihak kepolisian sempat mengatakan Saipul Jamil mengakui dan khilaf atas perbuatannya. Namun belakangan pernyataan lain muncul dari polisi. Yang terbaru, Kombes Pol Daniel Tifaona mengatakan kalau Saipul Jamil mengelak mengakui perbuatannya.
Advertisement
"Keterangan tersangka itu selalu mengelak," kata Daniel Tifaona saat ditemui di Polsek Metro Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (22/2/2016).
Baca Juga,
Memang, sejak didampingi pengacara bernama Kasman Sangaji, Saipul Jamil seolah ingin melawan tuduhan ia mencabuli DS. Kasman, misalnya, menyatakan kalau kliennya tak mencabuli DS dan tak pernah mengakui perbuatannya. Saipul Jamil juga kabarnya akan melaporkan balik DS ke polisi dengan tuduhan fitnah. Ia juga mencabut berkas pemeriksaan awal.
Meski begitu, menurut Daniel Tifaona, polisi tidak membutuhkan pengakuan dari mulut Saipul Jamil. Sebab, polisi sudah mengantongi bukti-bukti yang mengarah kepada aksi tak senonoh itu. "Sehingga kita kunci dengan alat bukti," ia menegaskan.
Karena itu, alat bukti yang digunakan oleh kepolisian dianggap cukup untuk menggelandang Saipul Jamil ke sel tahanan.
"Kami masih menahan karena penyidik yakin dengan alat bukti yang ada. Karena pelaku diduga melakukan pencabulan itu," kata Daniel Tifaona.
Hingga kini polisi menganggap wajar perlawanan yang diberikan oleh Saipul Jamil karena tak kunjung mengakui perbuatannya. "Yang jelas, enggak ada yang mau ngaku kalau (terlibat) kasus cabul. Biasanya juga bakal ditahan pelaku kejahatan seperti itu," kata Daniel. (Gie/fei)