Liputan6.com, Jakarta - Saipul Jamil yang diwakili oleh kuasa hukumnya, berencana untuk meminta penangguhan penahanan kepada polisi. Namun, hingga kini, polisi belum menerima permintaan tersebut.
"Penangguhan penahanan sampai di tanggal 23 Februari ini, belum ada surat permohonan penangguhan itu," ucap ‪Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Ari Cahya Nugraha, saat ditemui di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (23/2/2016).‬
Baca Juga
Advertisement
Baca Juga
Kompol Ari Cahya Nugraha mengatakan, polisi tak akan menghalangi niatan Saipul Jamil untuk bisa bebas dari jeruji besi dengan meminta penangguhan penahanan.
"Kalau ada ya kita fasilitasi itu, tapi itu kembali ke penyidik (disetujui atau tidak)," ia menjelaskan.
Meski begitu ia menambahkan, polisi tidak akan mengabulkan permintaan penangguhan penahanan yang diminta Saipul Jamil dengan mudah.
"Kita lihat dulu pertimbangannya, apa yang mau ditangguhkan. Takutnya kan dia mengulangi perbuatannya lagi," Kompol Ari Cahya Nugraha mengakhiri.(Gie/Mer)