Liputan6.com, Jakarta Kasus prostitusi kembali menyeret nama artis. Baru-baru ini giliran pedangdut Hesty Klepek Klepek yang ditangkap saat diduga sedang kencan dengan pria hidung belang, di sebuah hotel berbintang di Bandar Lampung, Lampung, Jumat (19/2/2016) lalu.
Parahnya, saat ditangkap Hesty tengah hamil empat bulan. Saat itu, wanita 21 tahun ini diketahui sedang mengambil cuti manggung.
Yang jelas perusahaan musik yang menaungi Hesty, Nagaswara Music & Publishing pun ikut ketiban sial. Sebagai label, pihak Nagaswara merasa dirugikan dengan kasus Hesty Klepek Klepek.
Advertisement
"Kerugiannya, kami jadi malu. Tapi kami tetap mendampingi buat analisa," kata kuasa hukum Hesty Klepek Klepek, Eddy Ribut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/2/2016).
Namun, hingga saat ini pihak Nagaswara belum mengambil tindakan tegas pada Hesty. Label masih pikir-pikir apakah tetap mempertahankan Hesty sebagai artisnya, atau malah mendepaknya keluar secara tidak terhormat.
Baca Juga
"Nagaswara belum ambil keputusan terkait Hesty yang (kabarnya) mengambil job di luar manajemen. Saya lagi analisa jadi nggak bisa omongin keputusan dari Nagaswara," ujar Eddy Ribut.
"Pak Rahayu (bos Nagaswara) menyerahkan semuanya kepada saya," ucapnya.
Hesty Klepek Klepek diciduk kepolisian Lampung di sebuah hotel berbintang di Bandar Lampung, Jumat (19/2/2016). Hesty kedapatan sedang menawarkan jasa prostitusi kepada pria hidung belang. Namun, Hesty dibebaskan karena dianggap sebagai korban perdagangan manusia. (Ras/Adt)