Liputan6.com, Jakarta - Kasus prostisi artis sepertinya belum berakhir. Kali ini giliran pedangdut Hesty Klepek Klepek yang terseret kasus serupa. Hesty ditangkap pihak kepolisian Lampung pada Jumat, 19 Februari 2016 lalu.
Setelah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Hesty Klepek Klepek kini ditetapkan sebagai saksi korban. Pasalnya menurut pengacaranya, Eddy Ribut Haswanto, Hesty adalah korban perdagangan manusia.
Advertisement
"Dari proses berita acara, pemeriksaan saksi dan barang bukti yang ada, Hesty hanya sebagai saksi korban terhadap kasus trafficking ini. Bukan pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka," terang Eddy saat bertandang ke kantor Liputan6.com, Rabu (24/2/2016).
Baca Juga
- Eksklusif, Setelah Yakin Hesty Klepek Kelpek pun Berani Keluar
- Nama Melambung, Hesty Klepek Klepek Dianggap Jadi Sombong
- Hesty Klepek Klepek Ditangkap Kasus Prostitusi saat Sedang Hamil
Pelakunya sendiri kata Eddy sudah ditetapkan dan terbidik di pasal 2 Undang-Undang Perdagangan Manusia. Sementara Hesty Klepek Klepek dan asistennya yang ikut tertangkap langsung diizinkan kembali ke Jakarta setelah proses BAP selesai.
"Hari Sabtu, 20 Februari 2016, pukul 18.30, Hesty terbang dari Lampung ke Jakarta," jelas Eddy.
Meski statusnya kini hanya sebagai saksi korban, Eddy menegaskan, Hesty akan terus mengikuti semua proses hukum yang berjalan, yang diperkirakan berlangsung hingga dua bulan mendatang.
"Nanti perkembangan akan terus kita pantau. Kalau nanti proses dilimpahkan kejaksaan lalu proses di peradilan, Hesty akan dipanggil lagi dan dia harus memberikan kesaksian di persidangan," tegas Eddy.
Keberadaan Hesty Klepek Klepek di Lampung saat itu diketahui lantaran ia mendapat tawaran pekerjaan di luar label yang menaunginya, Nagaswara Records. Pasalnya, sejak Januari 2016, Hesty telah meminta izin untuk cuti hamil dari label tersebut. (Eka/fei)