Liputan6.com, Jakarta - Saat diperiksa penyidik, Saipul Jamil sempat melontarkan kalimat khilaf yang oleh banyak orang, disimpulkan sebagai pengakuan pedangdut 35 tahun itu dalam mencabuli DS.
Namun menurut kuasa hukumnya, arti kalimat khilaf yang diucapkan duda Dewi Perssik tersebut rupanya bukan pengakuan bahwa ia telah melakukan tindakan cabul.
Baca Juga
Â
Advertisement
Baca Juga
"Semua orang bisa khilaf. Dalam kasus ini, pada saat di lokasinya mereka kan juga sama-sama kaget. Pelapor kaget, dia (Saipul) juga kaget," ucap Nazarudin Lubis, tim pengacara Saipul Jamil, saat ditemui di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (24/2/2016) malam.
Saat ucapan itu dilontarkan Saipul Jamil, ditambahkan dia, bukan berarti ia mengakui telah melakukan sebuah tindak pidana.
"Bukan dong, arti katanya itu kan bukan tindak pidana. Tidak terjadi hal yang disangkakan kepada dia," ia melanjutkan.
Sang pengacara menjelaskan, Saipul Jamil sedang dalam kondisi syok saat diperiksa penyidik kepolisian. Apalagi, kata dia, saat ditangkap, Saipul Jamil dalam keadaan berpuasa dan belum beristirahat dari aktivitasnya mengisi program televisi.
"BAP kan awalnya kondisi dia lagi puasa, masih syok. Dia pulang jam dua malam, cuma dua jam tidur," ia mengakhiri. (Gie/Rul)