Liputan6.com, Jakarta - Atiqah Hasiholan digugat ibu dan saudara tirinya, Sie Bie Hiang serta Aishah Noor Alhady terkait pembagian warisan sang ayah, Ahmad Fahmy. Dalam gugatannya itu, Sie Bie Hiang menggugat empat saudara Atiqah serta ibundanya, Ratna Sarumpaet atas beberapa objek warisan.
"Pada 22 Januari 2016 lalu, benar ada perkara masuk atas nama Sie Bie Hiang binti Sie Gwan San dan Aishah Noor Alhady binti Ahmad Fahmy menggugat Ratna Sarumpaet dan lima anaknya termasuk Atiqah Hasiholan," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rusdi Thahir kepada Liputan6.com di kantornya, Kamis (25/2/2016) petang.
Baca Juga
Advertisement
"Mereka bersaudara karena ayahnya sama-sama bernama Ahmad Fahmy. Objek gugatannya, tanah, saham dan kendaraan roda empat. Dalam gugatannya ini penggugat ingin ditetapkan para ahli waris dari keluarga almarhum Ahmad Fahmy," sambungnya.
Baca Juga
Sidang perdana terkait pembagian waris ini pun kabarnya sudah digelar 23 Februari 2016 lalu. Sebagai tahap awal, hakim rencananya akan memanggil para penggugat untuk melakukan mediasi bersama.
"Sidang perdana sudah ada, tinggal sidang selanjutnya. Biasanya ada mediasi baru tahap selanjutnya. Kalau mediasi memungkinkan diselesaikan secara kekeluargaan, sehingga tidak ada sengketa lagi," jelas Rusdi.
Akan tetapi, jika dalam mediasi nanti kedua pihak belum mencapai kata mufakat, maka hakim akan memerintahkan juru sita untuk mengecek semua aset yang tercantum dalam gugatannya tersebut.
"Gugatannya ini untuk menetapkan siapa ahli waris orang yang meninggal (Ahmad Fahmy). Nanti hakim yang akan mengolah sedetail mungkin. Benarkah keluarga Fahmy itu ada anaknya seperti yang tertulis ini. Kemudian harta-hartanya juga diselidiki apakah benar berjumlah seperti tertulis ini," ujar Rusdi Thahir.
"Setelah jelas ahli waris dan hartanya, baru ditetapkan berapa bagian ahli waris. Nanti hakim akan memilah sedalam-dalamnya," ia menuturkan. (Ras/Mer)