Liputan6.com, Jakarta - Saipul Jamil kembali dilaporkan seorang pria berinisial MD. Korban didampingi kuasa hukumnya, Priyo Jatmiko resmi melaporkan mantan suami Dewi Perssik tersebut. Laporan itu tercatat di Polres Jakarta Utara dengan nomor LP/255/K/II/2016/PMJ/RESJU.
MD melaporkan Ipul dengan tuduhan melanggar pasal 290 KUHP ayat 1 jo pasal 281 ayat 2 tentang kejahatan kesopanan atau kesusilaan.
Baca Juga
Advertisement
"Kami melaporkan tindak pidana yang sesuai ketentuan pidana dengan dugaan melanggar kejahatan dan kesusilaan. Yakni pasal 290 ayat 1 jo 281 ayat 2," kata Priyo Jatmiko di Mapolres Jakarta Utara, Senin (29/2/2016).
Â
Baca Juga
Dalam pengakuannya, MD pertama kali mengenal Saipul Jamil pada 2015 lalu lewat media sosial. Usai berkenalan, keduanya sepakat bertemu di suatu tempat. Hingga akhirnya MD dibawa ke kediaman Saipul Jamil di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Awal mula kejadian, pada waktu saya kenalan lewat media sosial Path. Terus janji ketemuan. Setelah ketemu di TKP, kemudian ke rumahnya," ungkap MD.
Di rumah itulah, MD mengaku mengalami dugaan pencabulan tersebut. Menurut pengakuan MD, dirinya melakukan perbuatan terlarang dengan Saipul Jamil.Â
"Saya diajak (maaf) mandi bareng, terus cukur bulu kemaluannya. Kejadiannya itu sejak 18 Oktober sampai Desember 2015, lebih dari sekali," bebernya.
Mengenai tuduhan itu, MD mengaku punya alat bukti kuat untuk menjerat Saipul Jamil ke penjara. "Kami punya bukti kuat. Makanya kami laporkan. Cuma (bukti) nanti diampaikan lagi, karena sekarang sedang BAP," ujar Priyo Jatmiko. (Ras/Mer)