Liputan6.com, Jakarta - Beberapa waktu lalu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengedarkan surat yang isinya larangan untuk menyiarkan acara yang menunjukkan seorang pria bertingkah laku seperti wanita. Hal itu mengundang reaksi dari banyak kalangan, tak terkecuali Badan Perfilman Indonesia (BPI).
Kemala Atmojo, ketua BPI menjelaskan banyak keluhan yang datang padanya dari para sutradara ataupun film maker tentang seringnya KPI mengeluarkan surat edaran.
Â
Advertisement
"Surat edaran itu isinya ternyata banyak larangan ini dan itu, atau perintah ini dan itu. Pertama-tama, saya ingin mengomentari 'makhluk' seperti apa surat edaran itu," ungkap Kemala, saat ditemui Liputan6.com, di kantornya, MT Haryono, Jakarta, Kamis (3/3/2016).
Baca Juga
Seharusnya, Kemala Atmojo menambahkan, surat edaran itu merupakan pengumuman kepada instansi internal untuk memberitahu kabar sesuatu, bukan larangan. "Karena surat edaran itu bukan peraturan perundang-undangan, atau bukan juga keputusan."
Sehingga KPI harus hati-hati atas kewenangan yang dimilikinya. "Istilahnya detournement de pouvoir, yaitu melakukan sesuatu di luar tujuan kewenangan yang diberikannya. Kalau sampai melampaui berarti itu berpotensi untuk melanggar hukum," lanjut Kemala Atmojo.
"Kalau sudah onrechmatige overheidsdaad (perbuatan melawan hukum oleh pemerintah), KPI bisa dituntut," tandas Kemala Atmojo.(Mer)