Liputan6.com, Jakarta Sidang praperadilan kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan Saipul Jamil digelar hari ini, Jumat (11/3/2016) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Namun yang mengejutkan, diwakili pengacaranya, Saipul Jamil mencabut sidang praperadilan tersebut.
"Tanpa mengurangi rasa hormat. Kemarin sore setelah selesai sidang dengan segala pertimbangan secara prinsipal gugatan kami cabut. Sore ini saya sampaikan," ujar kuasa hukum Saipul Jamil, Rifai Ali, di persidangan.
Advertisement
Baca Juga
Sebelumnya, pada sidang praperadilan pertama pada 10 Maret, majelis hakim mendapatkan surat pencabutan gugatan persidangan. Namun saat itu tim kuasa hukum Saipul Jamil membantahnya dan meminta sidang dilanjutkan.
Mendengar pernyataan Rifai Ali, Hakim tunggal Ifa Sudewi kemudian meminta penegasan. "Ini resmi ya, kemarin 8 Maret pihak saudara (Rifai Ali) memberikan surat (pembatalan gugatan) tidak resmi," tanya Hakim Ifa Sudewi.
Rifai Ali pun membenarkan pencabutan gugatan praperadilan. "Oleh karena sudah resmi dicabut, penetapan demi keadilan berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa. Membaca surat pencabutan dari pemohon, tanggal 10 maret 2016 perihal pencabutan praperadilan. Menimbang, kuasa hukum pemohon sudah mencabut dan tak akan melanjutkan perkara. Maka dinyatakan tidak akan dilanjutkan lagi," kata Hakim Ifa Sudewi sambil mengetuk palu.
Keputusan mencabut gugatan praperadilan ini kemudian mengundang banyak tanda tanya. Kabarnya, Saipul Jamil takut efek ke depan bila sidang dilanjutkan. Salah satunya yang pasti, masa penahanan Saipul Jamil diperpanjang hingga 40 hari.
Namun hal tersebut dibantah kuasa hukum Saipul Jamil. Menurut Rifai, pencabutan gugatan tersebut atas permintaan keluarga. "Ya kalau kami pada dasarnya kuasa hukum menjalankan secara prinsipal, keluarga. Dalam hal ini SJ, kalau ada perkembangan positif kenapa enggak dicabut," jelas Rifai Ali.
Ketika diberikan pertanyaan lebih jauh tentang alasan pencabutan gugatan tersebut, Rifai Ali pun tak mau menjelaskan. "Saya katakan alasan keluarga enggak ingin melanjutkan. Spesifiknya kami (kuasa hukum) enggak dikasih tahu," jelas Rifai Ali. (Fac/fei)