Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memastikan menerima berkas gugatan perceraian Julia Perez alias Jupe terhadap Gaston Castano. Dalam waktu dekat, pengadilan juga akan memanggil keduanya untuk menjalani sidang perdana.
"Waktu sidangnya belum ditentukan. Yang pasti nanti (Jupe dan Gaston) akan dipanggil menghadiri persidangan," ucap Made Sutrisna, selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat ditemui di kantornya, Senin (14/3/2016).
Advertisement
Ia menjelaskan pengadilan tak akan mempermasalahkan soal perbedaan keyakinan Julia Perez dan Gaston Castano saat menikah, tapi lebih ke dampak dari pernikahan antara dua negara. Apalagi, hal tersebut tak masuk dalam berkas gugatan perceraian yang didaftarkan Jupe.
Â
Baca Juga
"Tapi di sini (membahas) perkawinan campuran yang diatur dalam UU perkawinan, yang di mana ada perkawinan antara WNI dan WNA. Jadi, itulah produk yang dipermasalahkan mengenai pencatatan perkawinan," ia menjelaskan.
Jupe diketahui mendaftarkan gugatan perceraian terhadap Gaston Castano ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Maret 2016. Gugatan tersebut terdaftar melalui berkas dengan nomor perkara 141/Pdt.6/2016/PN. JKT Sel.
Dari berkas gugatan itu, diketahui kalau Jupe dan Gaston Castano sudah menikah di Australia pada 26 September 2013.(Gie/Mer)