Liputan6.com, Jakarta Polisi berencana akan melakukan rekonstruksi atau reka ulang kejadian perkara dugaan pelecehan seksual Saipul Jamil terhadap pelajar laki-laki berusia 17 tahun berinisial DS. Rekonstruksi akan dilakukan di kediaman Saipul Jamil, kawasan Gading Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Reka ulang tersebut dijadwalkan pagi pukul 09.00 WIB. Kuasa hukum Saipul Jamil, Nazarudin Lubis berharap kliennya dan pelapor, DS bisa dihadirkan saat reka ulang tersebut.
Baca Juga
Advertisement
Baca Juga
Menurut Nazarudin Lubis, kehadiran DS dan Saipul Jamil akan menguatkan bukti apakah pelecehan tersebut benar terjadi atau tidak.
"Nanti akan dihadirkan pelapor (DS). Bisa tidak dia membuktikan laporannya, karena empat saksi yang ada di situ (tempat kejadian perkara) tak melihat," kata Nazarudin Lubis usai menemani Saipul Jamil jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait laporan AW, Rabu (16/3/2016).
"Kalau bisa Saipul Jamil juga akan dihadirkan. Biar terbuka semuanya," ujar Nazarudin Lubis.
Saipul Jamil ditangkap polisi dari Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 18 Februari 2016. Saipul Jamil ditangkap karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap remaja pria berusia 17 tahun berinsial DS. (Fac/fei)