Liputan6.com, Jakarta Zaskia Gotik dilaporkan ke polisi oleh LSM Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) yang diketuai Muhammad Firdaus. Zaskia dilaporkan terkait dengan candaannya yang dianggap menghina lambang negara dalam sebuah program musik pagi di sebuah stasiun televisi, Selasa (15/3/2016).
Firdaus mengaku sangat tersinggung dengan jawaban Zaskia Gotik kalau Bebek Nungging adalah sila kelima dalam Pancasila. Menurutnya, kalimat tersebut berisi muatan penghinaan terhadap lambang negara yang sangat nyata.
Advertisement
Baca Juga
"Salah satu yang kami laporkan adalah keluarnya kata bebek nungging, saat pembawa acara program musik menanyakan apa lambang dari sila kelima," kata Firdaus usai melaporkan Zaskia Gotik di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (17/3/2016).
Sayangnya, menurut Firdaus, kata itu bukan secara tidak sadar diucapkan pelantun "Satu Jam Saja" itu. "Karena jawaban itu tidak hanya ucapan, tapi disertai juga dengan tulisan," sambung Firdaus.
Menurut Firdaus, tak pantas lambang negara dijadikan candaan yang menjurus penghinaan. "Kalau misalkan lambang negara dijadikan bahan candaan oleh masyarakatnya, mau jadi apa negara ini?" tutur Firdaus.
Ucapan bernilai penghinaan terhadap lambang negara yang dilakukan Zaskia Gotik dilaporkan ke polisi dengan pasal 57A juncto pasal 68 No 24 tahun 2009 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta. (Gie/Fei)