Liputan6.com, Jakarta Saipul Jamil menjalani rekonstruksi atau reka ulang terkait kasus pelecehan seksual yang dia lakukan terhadap remaja 17 tahun, berinisial DS. Duda Dewi Perssik ini memperagakan 34 adegan terkait kasus tersebut.
Kanit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Fahmi Amarullah selaku pemimpin reka ulang mengatakan jika pedangdut 35 tahun itu menuruti semua adegan sesuai dengan prosedur yang ada.
Baca Juga
"Belum ada sangkalan terkait proses BAP, SJ melahap semua adegan sesuai dengan rencana awal. Enggak ada hambatan," ucap Fahmi Amarullah usai rekonstruksi di kediaman Saipul Jamil, Gading Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (17/3/2016).
Advertisement
Baca Juga
Hal serupa dikatakan oleh kuasa hukum Saipul Jamil, Kasman Sangaji. Kasman mengatakan jika kliennya ini mengikuti semua prosedur hukum yang ada, termasuk adegan rekonstruksi yang diminta.
"Proses rekonstruksi lancar, 34 adegan, berjalan dengan baik, semua lancar sesuai dengan hasil penyidikan polisi," kata Kasman.
"Yang pasti kami kooperatif, tidak ada bantahan. Apa yang ada kami jalani, enggak menghalangi sama sekali. Berdasarkan hasil penyidikan enggak ada yang kami bantah," pungkas Kasman.
Sementara itu, korban Saipul Jamil, remaja 17 tahun tersebut menyesal menjadi penggemar sang pedangdut. DS tak pernah menyangka Saipul Jamil memiliki prilaku seks menyimpang.
Setelah menjadi korban dugaan pelecehan seksual Saipul Jamil, psikologi DS terguncang. DS sempat enggan bersosialisasi dengan masyarakat. Demi mengembalikan kondisi mental DS yang menurun, pihak keluarga, dan kuasa hukumnya pun meminta fasilitas kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). DS pun akhirnya menjalani rehabilitasi.(Fac/Des)