Liputan6.com, Jakarta Saipul Jamil melakukan adegan rekonstruksi kejadian kasus pelecehan seksual terhadap DS, pelajar 17 tahun, Kamis (17/3/2016). Terdapat 34 adegan yang diperagakan Saipul Jamil, beserta saksi dan aktor pengganti sebagai korban DS.
Saat rekonstruksi, polisi dari Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara meminta Saipul Jamil melakukan 31 adegan dan kemudian ditambah tiga adegan. Namun menurut kuasa hukum Saipul Jamil, Nazarudin Lubis, saat rekonstruksi kliennya tidak melakukan adegan pelecehan.
Advertisement
Baca Juga
Nazarudin Lubis mengatakan, hal itu karena saat rekonstruksi, polisi menggunakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kedua.Â
"Iya, sesuai dengan BAP yang kedua, bukan yang pertama. Kalau tambahan tiga adegan itu dari Ipul, karena kan Ipul yang lebih tahu kejadiannya," kata Nazarudin Lubis, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (18/3/2016).
Saat BAP pertama, Saipul Jamil memang tidak didampingi pengacara. Hal itu yang menjadi asalan pihak Saipul Jamil untuk meminta BAP ulang. Saat BAP pertama, Saipul Jamil mengakui melakukan pelecehan terhadap DS. Namun Saipul Jamil kemudian membantah melakukan pelecehan seksual pada BAP yang kedua.
"Jadi rekonstruksi kemarin memang tidak ada adegan pelecehan seksual, karena Saipul Jamil memang tidak mengakuinya," kata Nazarudin Lubis menandaskan. (Fac/fei)