Sukses

Zaskia Gotik Belajar Tempatkan Diri Saat Bercanda

Tersandung kasus, Zaskia Gotik mendapatkan pelajaran baru untuk menempatkan diri saat bercanda.

Liputan6.com, Jakarta - Zaskia Gotik mengaku jera dan telah belajar banyak dari kesahalannya soal hina lambang negara. Saat menandatangani nota perdamaian dengan LSM yang melaporkannya ke polisi, Zaskia Gotik mengatakan, insiden tersebut tak akan terulang untuk kali kedua. Saat ini, ia belajar untuk menempatkan diri saat bercanda.

Zaskia Gotik memberi keterangan pers terkait ucapannya yang dianggap menghina lambang negara, di kantor Nagaswara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (22/3/2016). [Foto: Herman Zakharia/Liputan6]

"Neng akan menetapkan lagi di mana harus bercanda dan tidak bercanda," kata Zaskia Gotik saat ditemui di kantor Nagaswara, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2016).

Zaskia Gotik menyadari jika kesalahannya itu melukai perasaan masyarakat Indonesia. Ia juga memaklumi jika banyak pihak yang belum memberinya maaf meski sudah melayangkan permohonan mendalam secara terbuka melalui televisi.

Kendati demikian, pedangdut yang hanya menamatkan pendidikan hingga jenjang Sekolah Dasar (SD) ini berjanji untuk tak mengulangi kesalahan serupa di masa depan. "Neng janji tidak akan mengulangi lagi," tuturnya.

Zaskia Gotik [Foto: Herman Zakharia/Liputan6.com]

Sebelumnya, Zaskia Gotik dianggap telah melecehkan Pancasila sebagai lambang negara Indonesia. Dalam sebuah acara musik, Zaskia melawak dengan menyebut Hari Proklamasi Indonesia jatuh pada 32 Agustus. Tak sampai di situ, pelantun lagu 'Bang Jono' ini juga mengatakan bahwa lambang sila kelima Pancasila ialah bebek nungging.

Padahal, telah diatur tentang pelecehan lambang negara dalam pasal 24 UU Nomor 24 tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Dalam pasal 57 a junto pasal 68 berbunyi, "setiap orang dilarang: (a) mencoret, menulis, menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan lambang negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. (Gie/Des)