Liputan6.com, Jakarta - Dugaan perselingkuhan yang dituduhkan Cathy Sharon terhadap Eka Kusuma menjadi pokok utama pembahasan sidang lanjutan gugatan perceraian yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2016).
"Hari ini agendanya sidang kesimpulan dari penggugat dan tergugat. Ada tambahan barang bukti dari tergugat berupa foto," ucap kuasa hukum Eka Kusuma, Fachri, saat ditemui usai sidang.
Advertisement
Dikatakan dia, foto yang diungkap kubu Cathy Sharon masih seputar kebersamaan Eka Kusuma dengan seorang perempuan saat sedang jalan dan menghabiskan waktu di sebuah tempat.
Baca Juga
Kubu Eka Kusuma bersikukuh menolak tudingan perselingkuhan melalui bukti foto yang diperlihatkan pihak Cathy Sharon.
"Foto hampir sama seperti kemarin, ada di ruangan lagi makan. Tapi kami bantah, kalau menurut saya itu foto biasa. Bukan seperti itu (perselingkuhan)," ia menjelaskan.
Ia juga menjelaskan, foto yang dijadikan alat bukti oleh Cathy Sharon berisi gambar Eka Kusuma tengah makan bersama dengan rekan bisnis dan bukan perempuan yang santer digosipkan jadi orang ketiga dalam pernikahan keduanya.
"Itu bukan foto mesra. Foto lagi makan bersama teman-teman kolega dan teman bisnis," ia menampik
Usai sidang pembuktian, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar agenda putusan cerai Eka Kusuma dan Cathy Sharon. "Sidang putusan nanti tanggal 11 April 2016," ia mengakhiri.(Gie/Mer)