Liputan6.com, Jakarta Zaskia Gotik memenuhi panggilan penyidik Unit I Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (30/3/2016). Pelantun Satu Jam Saja ini datang sejak pukul 10.00 WIB dan keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 16.00 WIB.
Selama enam jam diperiksa, Zaskia Gotik dicecar 17 pertanyaan oleh penyidik. "Pertanyaannya seputar dugaan, bukan pelaku. Neng (sapaan Zaskia Gotik) diperiksa sebagai saksi," kata Kuasa Hukum Zaskia Gotik, Edi Ribut Harwanto usai pemeriksaan.
Advertisement
Baca Juga
Edi dan Zaskia Gotik tak mau menjelaskan apa saja pertanyaan yang dilayangkan kepada kliennya saat proses penyelidikan. Namun, Edi mengatakan ada dua pertanyaan pokok terkait kasus dugaan penghinaan negara tersebut.
"Mengenai pertanyaan, Neng nggak akan menjelaskan, nggak seperti kemarin-kemarin. Tapi ada dua pertanyaan esensi pokok mengenai 17 Agustus dan bebek nungging," terang Edi Ribut.
Lawakan Zaskia Gotik berbuntut panjang akibat diduga menghina negara. Zaskia Gotik pun terseret hingga ke ranah hukum karena dianggap melanggar Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Zaskia Gotik dianggap merendahkan kehormatan Lambang Negara. Jika terbukti, Zaskia Gotik akan dipidana dengan dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. (Fac/fei)