Liputan6.com, Jakarta Saipul Jamil sempat mengajukan penangguhan penahanan, namun ditolak oleh Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kini, Saipul Jamil kembali mengajukan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Senin (4/4/2016).
"Sudah ajukan (penangguhan penahanan), semoga sore ini ada kabarnya. Kebijakan itu ada di Kepala Kejari," kata pengacara Saipul Jamil, Nazarudin Lubis di Kejari Jakarta Utara.
Advertisement
Baca Juga
Nazarudin Lubis berharap penangguhan penahanan kliennya bisa diterima. Setidaknya, dengan bebas dari tahanan, Saipul Jamil bisa melakukan aktivitasnya sebagai artis.
"Kalau jadi tahan kota kan bisa untuk pulang. Untuk isi kegiatan yang masih tertunda kontrak-kontraknya. Mudah-mudahan ada kabarnya sore ini, insya Allah," harap Nazarudin Lubis.
Namun jika penangguhan penahanannya tetap ditolak, sesuai dengan ketentuan, Siapul Jamil akan dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang.
"Kalau sore ini enggak bisa (diterima), Saipul Jamil pindah ke Rutan Cipinang. Sebab belum ada proses hukum dan mengacu ke azas praduga tak bersalah," kata Nazarudin Lubis. (Fac/fei)