Liputan6.com, Jakarta Tim kuasa hukum Saipul Jamil kembali mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara. Namun lagi-lagi penangguhan penahanan tersebut ditolak.
"Iya, kami tolak. Karena tadi Jaksa peneliti sudah memberikan nota pertimbangan kepada kami," kata Kepala Kejari Jakarta Utara, Agung Komarudin Dipo di kantornya, Senin (4/4/2016).
Advertisement
Baca Juga
Agung menilai jika Saipul Jamil lebih baik menjadi tahanan di rutan Cipinang dan berkas-berkasnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
"Sebaiknya memang ditahan saja dan segera dilimpahkan ke Pengadilan. Kami sudah mempelajari, mempertimbangkan dan nampaknya tidak ada alasan urgent untuk dialihkan menjadi tahanan kota," jelas Agung Dipo.
Sementara itu, kuasa hukum Saipul Jamil tetap akan mengajukan penangguhan penahanan meski selalu ditolak.
"Tetap kami ajukan, sampai persidangan tetap kami minta (penangguhan penahanan). Dia berhak karena dijamin sama keluarga dan kuasa hukum. Karena apa, saya melihat banyak anak asuh dia yang menyangkut harkat hidup masyarakat. Saya siap menjamin selaku kuasa hukum," kata Nazarudin Lubis di tempat yang sama. (Fac/fei)