Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Sandy Tumiwa, Selasa (5/4/2016). Mantan suami Tessa Kaunang ini disebut majelis hakim terbukti melakukan wanprestasi atas bisnis investasi yang dijalankan bersama rekannya, Cici.
Baca Juga
"Akhirnya pengadilan memutuskan Sandy bersama Cici dihukum dua tahun penjara dipotong masa tahanan," ucap kuasa hukum Sandy Tumiwa, M. Ridwan, saat dihubungi wartawan melalui telepon, Rabu (6/4/2016).
Advertisement
Pihak Sandy Tumiwa sempat kecewa mendengar vonis yang diberikan majelis hakim. Namun suami Diana Limbong itu menerima keputusan tersebut dan dianggap sebagai hal terbaik.
"Kami juga hargai putusan hakim yang memutus lebih ringan dari tuntutan jaksa yang semula 3,5 tahun. Vonis dua tahun baiklah," ia menjelaskan.
Seperti diketahui, Sandy Tumiwa diringkus oleh Direskrimum Polda Metro Jaya bersama seorang teman wanita bernama Astriana atau Cici. Mereka ditangkap di sebuah rumah kos Lena Residence kamar 27, Palmerah, Jakarta Barat, pada 26 November 2015 sekitar pukul 07.00 WIB.
Astriana diduga berperan besar dalam penipuan bersama Sandy Tumiwa. Berdasarkan pengakuan para korban, wanita 49 tahun tersebut sempat mengaku sebagai Direktur Utama PT CMS Bintang Indonesia, perusahaan pelatihan trading forex yang ternyata adalah modus investasi bodong.(Gie/Mer)