Sukses

Ini Alasan Sandy Tumiwa Berat Terima Vonis 2 Tahun Penjara

Divonis dua tahun penjara, Sandy Tumiwa tak berencana untuk mengajukan banding.

Liputan6.com, Jakarta - Vonis dua tahun penjara yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dianggap berat bagi Sandy Tumiwa. Bapak dua anak itu merasa tak diperlakukan dengan adil dengan hasil vonis tersebut.

M. Ridwan selaku kuasa hukum Sandy Tumiwa, mengatakan, kliennya keberatan mendapat hukuman yang sama dengan rekannya, Cici.

Sandy Tumiwa dipindahkan ke Kejaksaan Negeri. [Foto: Herman Zakharia/Liputan6.com]

"Terus kita kecewa karena kenapa hukuman Cici sama dengan Sandy?," tanya M. Ridwan saat dihubungi melalui telepon di Jakarta, Rabu (6/4/2016).

Ia memaparkan, dalam struktur perusahaan, Cici menjabat sebagai Direktur Utama PT CMS Bintang Indonesia, perusahaan pelatihan trading forex yang ternyata adalah modus investasi bodong. Tanggung jawab yang diemban Cici jelas lebih besar.

"Di sini seolah peran Sandy jadi sama dengan Cici. Padahal peran Sandy ini terbatas kan," ia menguraikan.

Tersangka Sandy Tumiwa memasuki ruang sidang di Pengadilan Jakarta Pusat, Selasa (1/3/2016). Sidang kasus penipuan digelar dengan agenda kesaksian Annisa Bahar. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Meski divonis dua tahun penjara, Sandy Tumiwa tak berencana untuk mengajukan banding. Ia tetap menerima putusan majelis hakim dan memilih menjalani hukumannya dengan baik.

"Dia tetap terima. Keluarga pasrah karena mereka menyadari apa yang dilakukan tim lawyer sudah maksimal," tutup M. Ridwan.(Gie/Mer)