Liputan6.com, Jakarta Risty Tagor memenuhi panggilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) hari ini, Rabu (6/4/2016). Risty dipanggil terkait dengan pengaduan sang mantan suami, Stuart Collin, pada 31 Maret 2016.
Saat itu, Stuart mengadu ke KPAI karena sulit untuk bertemu putranya, Arkana Rafif Bisyari. Melalui KPAI, Stuart meminta agar Risty Tagor bisa memberikan waktu luang untuk bertemu putranya.
Baca Juga
Advertisement
Baca Juga
Namun sayang, Risty yang datang ditemani oleh kuasa hukumnya, Ina Rachman tak mau menghadapi awak media yang telah menunggunya. Entah apa alasan Risty berlaku demikian. Usai berdialog dengan KPAI, Risty yang mengenakan kerundung hijau dan baju biru langsung kabur dengan menaiki mobil Honda Freed berwarna putih.
Sementara itu, Ketua KPAI, Asrorun Niam mengatakan pihaknya mengundang Risty untuk mendapatkan klarifikasi terkait tuduhan Stuart Collin.
"Ini sebagai tindak lanjut pengaduan Stuart yang disampaikan ke KPAI pada tanggal 31 maret 2016," ujar Asrorun Niam di kantornya, kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Asrorun Niam juga menjelaskan pengaduan Stuart Collin terhadap Risty Tagor. "KPAI langsung melakukan proses klarifikasi kepada saudari Risty, untuk memberikan klarifikasi beberapa hal yang diadukan. Secara umum Ada tiga aduan, yakni akses bertemu, terkait pengasuhan dan kelayakan menjadi pengasuh," ungkap Asrorun Niam. (Fac/fei)