Liputan6.com, Jakarta Sandy Tumiwa dinyatakan bersalah atas kasus penipuan berkedok investasi yang dilakukannya dengan menerima vonis dua tahun penjara. Annisa Bahar, selaku pihak yang melaporkan Sandy Tumiwa ke polisi, juga sudah menerima kenyataan tersebut.
"Ini biar jadi pembelajaran buat semua. Masyarakat bisa menilai sendiri ya, sosok Sandy gimana," ucap Annisa Bahar melalui sambungan telepon di Jakarta, Kamis (7/4/2016).
Â
Advertisement
Baca Juga
Meski sedikit kecewa Sandy Tumiwa dihukum ringan, Annisa Bahar mengaku sudah tak bisa berbuat apa-apa atas tindakan mantan suami Tessa Kaunang yang sudah melarikan uangnya.
"Bukan masalah apa, kan saya nggak harus marah marah, menghujat dia. Apa pun keputusan kayak gitu saya bisa apa. Mau banding, nanti proses lagi dan saya males. Yang penting orang tahu Sandy itu salah," katanya.
Lantas, dengan hukuman penjara yang dijalani Sandy Tumiwa, apakah Annisa Bahar memaafkan pria 36 tahun itu?
Â
"Kalau maaf, saya maafin karena Tuhan saja maafin hamba-Nya. Tapi enggak bisa maafin dari tiga ribu orang yang jadi korban penipuan investasi bodong dia kan," kata Annisa Bahar mengakhiri pembicaraan. (GIE/Rtn)