Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan cerai Eka Kusuma terhadap Cathy Sharon. Keduanya pun batal bercerai dan masih tercatat sebagai suami-istri yang sah.
Namun hal itu tak bisa diterima Eka. Ia mendaftarkan banding untuk menolak keputusan hakim. Pengajuan bandingnya pun secara resmi telah tercatat di pengadilan.
Baca Juga
Advertisement
Baca Juga
"Kami sudah mengajukan permohonan banding pada Jumat (15/4/2016) kemarin," kata salah seorang kuasa hukum Eka Kusuma, Fachry, saat dihubungi via telepon, Selasa (19/4/2016).
Jika tak ada halangan, proses banding akan berlangsung selama 60 hari ke depan. Berkas cerainya pun siap diproses ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
"Jadi tinggal buat memori banding saja ke Pengadilan Tinggi. Sementara untuk keputusannya dua bulan lagi," ujar Fachry.
Eka Kusuma menggugat cerai Cathy Sharon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu dilayangkan Eka dengan alasan Cathy sering pulang malam hari. Alasan itu tak bisa diterima majelis hakim yang akhirnya menolak gugatan cerai Eka atas Cathy Sharon. Eka dan Cathy sudah dikaruniai dua orang anak. (Ras/fei)