Liputan6.com, Jakarta Sidang dakwaan Saipul Jamil usai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (21/4/2016). Mantan suami Dewi Perssik ini didakwa dengan tiga pasal alternatif oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dado Ahmad Akroni.
Sidang lanjutan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap remaja berinisial DS ini akan dilanjutkan pada 3 Mei 2016. Pihak Saipul Jamil pun siap lakukan eksepsi, yakni penolakan atau keberatan dari pihak terdakwa.
Advertisement
Baca Juga
"Tanggal 3 Mei sidang kembali. Agenda eksepsi," ujar Muhamad Asikin Hasan, kuasa hukum Saipul Jamil usai sidang dakwaan di PN Jakarta Utara.
Kuasa hukum Saipul Jamil lainnya, Nazarudin Lubis menambahkan bahwa pihaknya mengajukan eksepsi karena menemukan sesuatu yang ganjil dalam dakwaan untuk kliennya tersebut.
"Mengenai lokasi tempat terjadinya tempat pidana. Didakwaan dibilang tanggalnya 7 Februari, sedangkan faktanya 18 Februari. Jadi patut diajukan eksepsi, membantah. Surat dakwaannya harus jelas. Kalau eksepsi nanti hanya uraian singkat, tidak menghadirkan DS," kata Nazarudin Lubis.
Bukti-bukti sendiri telah disampaikan di meja persidangan, namun tak berbentuk barang. "Dasar bukti, celana dalam dan seprei. Itu yang tertulis, setelah itu baru pembacaan dakwaan. Banyak buti yang tak dapat dipertanggung jawabkan," terang Muhamad Asikin Hasan. (Fac/fei)