Liputan6.com, Jakarta Tim kuasa hukum Saipul Jamil telah mempersiapkan 15 poin pamungkas untuk menjegal dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya. Hanya saja, mereka tak dapat menjelaskan detail bukti yang sudah dikantonginya.
"Kami ada 15 poin bukti, pamungkas semua menurut kami. Kalau detailnya ya jangan. Nanti kami sajikan ke majelis hakim saja. Ada dari keterangan saksi, surat, dan foto-foto. Semua bukti ada," ujar pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (9/5/2016).
Advertisement
Baca Juga
Meski tak menjelaskan secara gamblang 15 poin tersebut, namun tim kuasa hukum Saipul Jamil lainnya menjelaskan satu dari 15 poin tersebut. Berdasarkan investigasi yang mereka lakukan, DS bukan anak di bawah umur. Mengingat kejanggalan yang ada, Saipul Jamil optimistis eksepsinya diterima.
"Kami temukan dari hasil investigasi kami, dari kartu keluarga dan semuanya itu tak ada kecocokan sama sekali. Ya harusnya (eksepsi) diterima. Kami enggak ke KPAI, tapi ini hasil investigasi untuk membuktikan apa benar DS ini di bawah umur," kata kuasa hukum Saipul Jamil yang lain, Asikin Hasan.
"Kalau DS bukan di bawah umur berarti UU Perlindungan Anak itu terbantahkan, dan berarti tinggal buktikan pasal 290 dan 292. Kami buktikan saja dulu soal umur DS ini, soal yang lain bisa nanti diselidiki," lanjut Asikin.
Rencananya, Saipul Jamil akan kembali menjalani sidang pada 16 Mei 2016 mendatang dengan agenda keputusan sela. Sebagai kuasa hukum, Kasman dan Asikin akan terus berusaha mendapatkan keadilan untuk kliennya. "Apapun upaya hukum yang kita lakukan itu sudah sesuai," kata Kasman Sangaji. (Fac/fei)