Sukses

Kuasa Hukum: Perjanjian Nikah Venna Melinda dan Ivan Fadilla Aneh

Kuasa hukum Ivan Fadilla dalam sidang sengketa harta gono gini merasa aneh ketika mengetahui isi perjanjian nikah kliennya.

Liputan6.com, Jakarta Sidang sengketa harta gono gini antara Venna Melinda dan Ivan Fadilla terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/5/2016). Agenda sidang kali ini adalah keputusan harta gono gini.

Sidang berjalan alot. Diakui kuasa hukum Ivan Fadillah, Petrus Balapttyona, perjanjian pernikahan antara kliennya dan Venna Melinda sangat aneh. Petrus sempat merasa lucu saat mengetahui isi perjanjian itu.

Venna Melinda saat berada di PN Jaksel untuk mediasi harta gana-gini dengan Ivan Fadillah, Jakarta, Selasa (8/3/2016). Mediasi membahas mengenai harta bersama berupa rumah seharga Rp 6 miliar dan mobil Alphard. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

"Di perjanjian pernikahan ini kan aneh. Isinya, harta yang diperoleh istri jadi milik istri, dan harta suami milik bersama," ucap Petrus usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/5/2016).

Petrus mengatakan, Venna menginginkan rumah yang sempat mereka tinggali bersama menjadi miliknya. Sedangkan, menurut Petrus hal tersebut tak mungkin terjadi karena Ivan yang membayar cicilan rumah tersebut.

"Memang rumah ini atas nama Venna. Tapi selama 10 tahun ini Ivan itu yang bayar cicilan rumah," ujar Petrus.

 Ivan Fadilla dan Verrell Bramasta, foto: Rini Suhartini/Liputan6.com

Entah sampai kapan gugatan harta gono gini antara Ivan dan Venna berlangsung. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan memenangkan Ivan.

Namun Venna tak terima dan melakukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Alhasil Venna memenangkan gugatan dan berhak atas sertifikat rumah dan mobil.

Namun Ivan tak terima dengan keputusan itu. Ivan yang merasa sudah dimenangkan di PA Jakarta Selatan pun kembali menggugat harta gono gini terhadap Venna di PN Jakarta Selatan.

"Perkara tanpa akhir ini terus jalan. Ada dua langkah yang bisa kami ambil dalam putusan ini, bisa kami banding atau mengajukan gugatan baru di PA. Karena Bu Venna juga enggak ada iktikad baik buat menyelesaikan perkara ini," kata Petrus.

(Fac/Des)

 

Â