Liputan6.com, Jakarta Keluarga Jupiter Fortissimo bergerak cepat terhadap kasus yang membelit artis kelahiran 3 Februari 1982 tersebut. Mereka mengajukan permohonan rehabilitasi narkoba untuk Jupiter.
"Rabu (11/5/2016), pihak keluarga sudah ajukan permohonan Jupiter rehabilitasi karena dia korban, bukan pecandu," terang Fransisca Indrasari, saat ditemui di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta Timur, Kamis (12/5/2016).
Advertisement
Baca Juga
Namun permohonan rehabilitasi Jupiter baru bisa dipertimbangkan polisi, setelah hasil pemeriksaan dari BNN keluar. Karena dari pemeriksaan itu akan diketahui apakah Jupiter hanya pemakai atau juga seorang pengedar.
"Dilakukan assessment dulu agar diberi izin akses bisa direhabilitasi kepada dokter BNN," jelas Fransisca Indrasari.
Fransisca yakin permohonan rehabilitasi kliennya akan diterima polisi. "Kami optimis karena Jupiter bukan pecandu dan juga bukan pengedar. Jupiter korban di sini," kata Fransisca menegaskan.
Jupiter Fortissimo ditangkap polisi di Polsek Tamansari, Jakarta Barat, saat sedang pesta sabu di tempat karaoke, Selasa (10/5/2015) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Saat diperiksa, Jupiter memiliki satu paket sabu seberat 0,54 gram.
Jupiter ditangkap bersama bandar sabu berinisial F, yang kedapatan memiliki tiga paket sabu. Atas perbuatannya, Polisi menjerat Jupiter dengan pasal 114 dan 112 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun. (Pur/fei)