Liputan6.com, Jakarta Meningkatnya tindak kejahatan seksual terhadap anak membuat pemerintah bergerak cepat. Melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ditetapkan hukum kebiri secara kimiawi bagi para pelaku.
Ketetapan itu ditanggapi positif oleh Ahmad Dhani. Pentolan Dewa 19 ini menyebut Indonesia bisa saja menerapkan hukuman kebiri jika dapat memberikan efek jera bagi para pelaku.
Advertisement
"Saya mesti tanya tim hukum saya untuk detail masalah itu, karena saya kurang mengerti. Kalau di luar negeri ada, mungkin Indonesia bisa," kata Ahmad Dhani di Jakarta baru-baru ini.
Di sisi lain, Dhani menilai hukuman kebiri wajib diberikan bagi pelaku kejahatan berat seperti pelecehan seksual anak. Namun, khusus pemerkosa wanita cantik, Dhani punya pertimbangan lain. Sambil tertawa, ia pun berujar.
"Kalau pelanggarannya berat, mungkin saya sepakat. Mungkin yang buat kasus pelecehan anak harus kebiri saya setuju. Cuma kalau buat (pemerkosa) perempuan cantik jangan lah, hahaha," ujar Ahmad Dhani. (Ras)