Sukses

Miliki Banyak Narkoba, Restu Sinaga Tak Bisa Jalani Rehab?

Sama seperti pengguna narkoba lainnya, Restu Sinaga juga memiliki hak untuk menjalani proses rehabilitasi.

Liputan6.com, Jakarta - Sama seperti pengguna narkoba lainnya, Restu Sinaga juga memiliki hak untuk menjalani proses rehabilitasi. Namun, karena tertangkap tangan dengan kepemilikan banyak narkoba, aktor 41 tahun itu disebut akan lebih banyak menghabiskan waktu di penjara.

Bintang film Asmara Dua Diana diketahui dijerat dengan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman 20 tahun. Lalu, akan seperti apa proses rehabilitasi Restu Sinaga?

Restu Sinaga dulu dan sekarang.

 

"UU itu kita tegas, pasal 35 tahun 2005, pengguna narkoba wajib diobati dan rehab," ucap Direktur Peran Serta Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN), Brigjen Pol Siswandi, saat ditemui di Gedung BNN, Sabtu (4/6/2016).

Ia mengatakan, meski menjalani rehabilitasi, bukan berarti Restu Sinaga bisa melenggang bebas dari jerat hukum. Masih ada sejumlah pasal yang mengintainya, termasuk soal kepemilikan narkoba.

"Kalau dia tertangkap (dengan alat bukti narkoba) itu kriminal. Suka tak suka, yang tertangkap itu akan (dikenai pasal) pidana," ia melanjutkan.

Di rumah Restu Sinaga, polisi menemukan banyak narkoba berbagai jenis.

Seperti diketahui, Restu Sinaga kedapatan memiliki banyak narkoba saat Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan menggerebek rumah aktor 41 tahun itu di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2016).

Narkoba yang didapatkan dari hasil penggerebekan di rumah bintang film ini antara lain, ganja seberat 10,75 gram, beberapa butir obat penenang dumolit, dan 26 butir pil happy five. (Gie)