Sukses

Penyesalan Restu Sinaga Usai Ditangkap Kasus Narkoba

Restu Sinaga merasa nama baik, keluarga, dan kariernya hancur karena kasus narkoba.

Liputan6.com, Jakarta Restu Sinaga ditahan Polres Metro Jakarta Selatan karena kedapatan memiliki narkoba jenis ganja, pil penenang dumolid, dan 26 butir pil happy five saat Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan menggerebek kediamannya di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2016) pagi.

Kini bintang film Asmara Dua Diana itu mengaku menyesal. Sebab, gara-gara narkoba ia harus berurusan dengan polisi dan tidur di hotel prodeo.

Restu Sinaga mengenakan baju tahanan dan penutup wajah. [Foto: Herman Zakharia/Liputan6.com]

"Dia (Restu Sinaga) mengaku menyesal. Di dalam (penjara) dia menunjukkan penyesalannya itu," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung, saat dihubungi Liputan6.com pada Senin (6/6/2016).

Vivick Tjangkung melanjutkan, Restu Sinaga paham betul masalah yang sedang dialaminya sangatlah berat. Apalagi ia tertangkap tangan memiliki narkoba. Tanpa berbicara pun, Vivick bisa mengetahui jika pria 41 tahun itu sangat menyesali perbuatannya. Sebab, nama baik serta keluarga dan kariernya tercoreng karena masalah ini.

"Dari cara di bicara dia (Restu Sinaga) sangat menyesal. Bahasa tubuhnya juga," kata Vivic Tjangkung.

Seperti diketahui, Restu Sinaga ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan di kediamannya, di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Kamis pagi (2/6/2016) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat penggeledahan di rumah Restu Sinaga, polisi berhasil mengamakan 10,75 gram ganja, beberapa pil penengan dumolit dan 26 butir pil happy five yang terdapat di laci kamarnya.

Aktor dan model Restu Sinaga mengenakan penutup kepala saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (3/6). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Atas perbuatanya, Restu Sinaga dikenai Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.