Liputan6.com, Jakarta - Vonis 3 tahun penjara yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Saipul Jamil terkait kasus pelecehan seksual terhadap remaja di bawah umur, dianggap terlalu ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU menuntut duda Dewi Perssik itu dengan hukuman penjara 7 tahun dan denda Rp 100 juta berdasarkan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Saipul Jamil dianggap terbukti melakukan pencabulan terhadap remaja berinisial DS.
Advertisement
Â
Baca Juga
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memberi vonis kepada pedangdut 35 tahun itu dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Saipul Jamil juga dikenai pasal 292 KUHP tentang Homoseksual.
"Hal yang memberatkan, terdakwa membuat DS jadi trauma karena saat kejadian masih belum dewasa. Kedua, perbuatan tak pantas dilakukan oleh terdakwa yang menjadi public figure," ucap Ifa Sudewi selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam persidangan yang berlangsung, Selasa (14/6/2016).
Ringannya hukuman yang diberikan Saipul Jamil, kata dia, juga karena pertimbangan sikap dan tingkah laku pria yang karib disapa Bang Ipul itu, selama menjalani persidangan dan berada di tahanan.
"Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan, saksi korban memaafkan terdakwa. Dan saksi korban kembali hidup secara normal," Ifa Sudewi menerangkan.
Pihak Saipul Jamil beserta kuasa hukumnya belum memberi jawaban atas keputusan yang diberikan oleh majelis hakim. Pengadilan masih memberi waktu bagi Saipul Jamil untuk melakukan banding terhadap vonis tersebut dengan tenggang waktu tujuh hari setelah pembacaan putusan. (Fac/Gie)