Sukses

KPK Benarkan Ditangkapnya Panitera Terkait Kasus Cabul Ipul

Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK terkait kasus Saipul Jamil.

Liputan6.com, Jakarta Penangkapan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata terkait dengan kasus yang menimpa tersangka kasus pelecehan seksual Saipul Jamil.

Saipul Jamil divonis penjara 3 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. [Foto: Herman Zakharia/Liputan6.com]

"Kasusnya terkait Saipul (Jamil)," ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang kepada wartawan, Rabu (15/6/2016).

Saut belum bisa menjelaskan lebih detil terkait suap yang diterima Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Termasuk salah satunya apakah suap tersebut dimaksudkan untuk mempengaruhi putusan yang diterima Saipul Jamil.

"Kita masih mendalami kasus tangkap tangan ini," ujarnya.
Ketua KPK, Agus Rahardjo membenarkan mengenai operasi tangkap tangan (OTT) panitera PN Jakarta Utara. "Iya (KPK menangkap panitera PN Jakarta Utara)," kata dia.

Saipul Jamil kembali menjalani sidang dugaan pelecehan seksual terhadap remaja DS, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (23/5/2016). [Foto: Herman Zakharia/Liputan6.com]

Saipul Jamil sendiri divonis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara selama 3 tahun. Ini Lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntutnya hukuman 7 tahun penjara. Baik Saipul Jamil maupun JPU masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Â