Liputan6.com, Jakarta Terungkapnya kasus penyuapan dalam kasus Saipul Jamil menyeret banyak pihak. Salah satu yang menjadi perhatian adalah majelis hakim yang memimpin sidang Saipul Jamil, Ifa Sudewi.
Banyak pihak yang bertanya, bagaimana nasib Ifa Sudewi setelah panitera berinisial R tertangkap tangan oleh KPK saat menerima suap dari pihak Saipul Jamil sebesar Rp350 juta. Soal itu, KPK mengatakan bukan tidak mungkin akan memeriksa majelis hakim.
Advertisement
Baca Juga
"Negosiasi jaksa dan hakim masih dalam pengembangan. Tapi dalam prediksi penyidik apakah berhenti sampai panitera dan ada terusan ke atas, sampai saat ini belum bisa membuktikan," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, saat menggelar konfrensi pers di Gedung KPK, di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2016).
"Tapi itu masih didalami dalam proses pengembangan penyidikan. Nanti akan dilakukan pemanggilan-pemanggilan dan beberapa penggeledahan sesuai kepentingan tim penyidik," sambung Basaria Panjaitan.
Sementara itui, Ifa Sudewi langsung menghadap Mahkamah Agung setelah terjadi penangkapan terhadap panitera R. Ketika dikonfirmasi mengenai langkah Ifa Sudewi, KPK mengaku tak berwenang untuk ikut campur.
"Kami tidak ikut campur dalam hal ini. Sepanjang enggak terkait tindak pidana, hakim ke MA apa salah? Tapi kami akan lihat hubungannya, masih sangat mungkin dilakukan tindakan-tindakan untuk mencari apakah ada orang-orang yang ikut terlibat dalam peristiwa berikut," kata Basaria Panjaitan.
Seperti diketahui, Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Ifa Sudewi da dalam kasus pelecehan seksual terhadap remaja DS. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Saipul Jamil dihukum penjara tujuh tahun.