Liputan6.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikepalai oleh Dado AE, resmi mengajukan banding atas vonis tiga tahun terhadap Saipul Jamil dalam kasus pelecehan seksual terhadap remaja DS. Karena seperti diketahui, dalam tuntutannya, JPU meminta hakim untuk menghukum Saipul Jamil penjara tujuh tahun dan denda Rp100 juta.
Baca Juga
Vonis tiga tahun tersebut juga menyampingkan pasal yang dikenakan JPU terhadap Saipul Jamil. JPU menuntut berdasarkan pasal 82 UU Perlindungan Anak, namun majelis hakim yang dikepalai oleh Ifa Sudewi mengalihkan ke pasal 292 KUHP tentang homoseksual.
Advertisement
Dengan bandingnya dari JPU, Kuasa hukum DS, Osner Johnson Sianipar, yakin Saipul Jamil akan kembali dikenakan pasal 82 UU Perlindungan Anak.
"Karena jaksa banding, yang berhak untuk memeriksanya adalah Pengadilan Tinggi DKI. Kami yakin banget hakim Pengadilan Tinggi lebih berpihak kepada UU Perlindungan Anak," kata Osner Johnson Sianipar, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (23/6/2016).
Keyakinan Osner juga lantaran kini pemerintah Indonesia sedang giat dengan kampanye UU Perlindungan Anak.
"Harapan kami Majelis Hakim Pengadilan Tinggi objektif menilai kebenarannya, dan mengembalikan ke posisi semula. Yaitu SJ dikenakan UU Perlindungan Anak. Karena sekarang pemerintah pun sedang giat-giatnya mengampanyekan UU Perlindungan Anak," sambung Osner. (Fac/fei)