Sukses

Pengacara Korban Ingin 5 Hakim dalam Kasus Saipul Jamil Diperiksa

Sebelumnya, hakim ketua yang menangani kasus Saipul Jamil, Ifa Sudewi, sudah diperiksa KPK.

Liputan6.com, Jakarta Kasus pelecehan seksual terhadap remaja DS yang dilakukan Saipul Jamil masih terus berjalan. Setelah dirinya divonis tiga tahun penjara, KPK malah menangkap oknum yang diduga terlibat suap kasus cabul tersebut.

Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK menjadikan empat orang tersangka, satu panitera PN Jakarta Utara, dan dua orang kuasa hukum Saipul Jamil, serta kakak kandung Saipul Jamil.

DS, Korban Saipul Jamil (paling kanan, mengenakan kaos hitam) didampingi pencaranya mendatangi Polda Metro Jaya. [Foto: Fachrur Rozie/Liputan6.com]

Bukan hal yang tak mungkin, bila masih ada nama yang terseret dalam dugaan suap kasus ini. Bahkan, rencananya Saipul Jamil juga akan ikut diperiksa oleh KPK dalam waktu dekat.

Kuasa hukum korban Saipul Jamil, Osner Johnson Sianipar, juga berharap agar Komisi Yudisial bisa memeriksa lima hakim yang menangani kasus Saipul Jamil.

"Harapan kami kepada Komisi Yudisial, supaya melakukan pemeriksaan terhadap lima majelis hakim yang kemarin menangani perkara Saipul Jamil terhadap vonis yang sudah dijatuhkan," kata Osner Johson Sianipar, via telepon, Kamis (23/6/2016).

Ketua majelis hakim persidangan dengan terdakwa Saipul Jamil di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Ifa Sudewi, selesai diperiksa KPK, Jakarta, Rabu (22/6). Ifa mengaku dicecar pertanyaa seputar hubungannya dengan panitera PN Jakut Rohadi. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Hakim Ketua, Ifa Sudewi kabarnya sudah diperiksa oleh KPK terkait hal tersebut. Namun Osner berharap tak hanya Ifa Sudewi saja yang diperiksa. "Ini semua demi menjaga baik kehakiman," ujar Osner. (Fac/fei)