Liputan6.com, Jakarta - Pelaku dan penyebar video mesum sesama jenis mirip Saipul Jamil mungkin sedang ketar-ketir. Pasalnya, bukan tidak mungkin keduanya terjerat Undang-Undang Pornografi, lantaran video berdurasi 31 detik itu telah menjadi viral.
Pelaku berwajah mirip Saipul Jamil, dianggap telah melakukan kecerobohan. Aksi selfie mengabadikan adegan haram itu bisa menjadi bumerang untuk menyerangnya balik.
Advertisement
Â
Baca Juga
"Itu sangat disayangkan. Sebenarnya dia sudah bagus tidak tahu ada perekaman. Tapi di video itu dia melakukan perekaman dan menjadi objek (selfie)," ungkap pakar telematika, Abimanyu Wachjoewidajat saat dihubungi, Rabu (13/7/2016).
"Kalau enggak salah, di pasal 8,9,10, (UU Pornografi) tidak boleh direkam, tidak boleh jadi objek dan perekam," lanjutnya.
Abimanyu Wachjoewidajat menambahkan, andai saja pelaku mirip Saipul Jamil tak melakukan aksi selfie, ‎ia bisa terlepas dari jerat hukum. Malah, status pelaku video mesum itu bisa saja menjadi korban.
"Di kasus (mirip) Ipul ini, dia tidak tahu direkam, dalam konten ini dia lolos. Tapi salahnya dalam rekaman ini dia kelihatan melakukan perekaman, itu yang memberatkan di (UU) Pornografi. Kalau ada bukti digital melakukan perekaman, dia jadi objek," Abimanyu Wachjoewidajat. (Ras/Gie)